Musyawarah Ambalan/ Racana Musyawarah Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana. Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di ambalan/ racana dengan baik. a. Pengertian. Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya. b. Acara Musyawarah. Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain : 1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama. 2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan 3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang. 4. Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang. c. Peserta Musyawarah. Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut : 1. Pengurus Ambalan / Racana. 2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota 3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat d. Pelaksanaan Musyawarah. A. Sidang Pendahuluan. Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk. Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara : - Menetapkan tata tertib dan agenda acara. - Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih 3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota ) B. Persidangan. 1. Rapat Pleno. ( Pertama ) Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium. Agenda acaranya : - Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana/ Ketua Racana / Pengurus ambalan selama masa baktinya. - Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. - Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama. 2. Rapat Pleno ( Kedua ) Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain : 1. Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja. 2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari : a. Komisi Organi sasi dan keuangan. Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana. Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll. b. Komisi Kegiatan. Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan. c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana. Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana. 3. Rapat Pleno ( Ketiga ) Di sidang ini berisi agenda acara antara lain : a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang. b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi. c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi. d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan. Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya : - Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya. - Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih. - Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur. - Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana. C. Sidang Penutup Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain : - Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya. - Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu ) - Menutup sidang. |
Jayalah Pramuka Indonesia
Junjung Tinggi Dasa Darma...Tepati Janji hidup satya dama
slide
Selasa, 24 Mei 2011
SMK Model Patriot IV Pramuka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar