GERAKAN PRAMUKA
GUDEP 09.147 – 09.148
SMK MODEL PATRIOT IV CIAWIGEBANG
SURAT KETETAPAN
MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
Nomor : 111 / Pram / Gudep / 147 -148 / V / 2010
Tentang
PENGANGKATAN DAN PENYEMATAN TANDA KECAKAPAN UMUM
TINGKAT PENEGAK BANTARA
Mengingat
Menimbang | :
:
| - Gerakan Pramuka merupakan salah satu kegiatan Ekstrakurikur yang dapat membina perwatakan dan kepribadian para peserta didik melalui kegiatan belajar sambil bermain.
- Gugus Depan dihimpun dalam satuan kecil yakni Ambalan yang merupakan wadah pengembangan bakat dan kemampuan bagi para peserta didik gerakan pramuka.
- Dewan Kerja Ambalan diharapkan mampu mencetak kader-kader baru dalam membentuk susunan kepengurusan untuk satu tahun masa bhakti.
- Pasal 4 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang Tujuan dan Tugas Pokok Gerakan Pramuka
- Pasal 6 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang fungsi Gerakan Pramuka yaitu sebagai pendidikan non formal yang diselenggarakan diluar lingkungan sekolah dan keluarga, ini harus berjalan secara berkesinambungan serta membina kader – kader baru didalam organisasi gerakan pramuka
- Program Kerja Gugus Depan tentang pelantikan Tanda Kecakapan Umum dan Pengujian Syarat Kecakapan.
- Perlu adanya pengurus baru yang propoesional untuk regenerasi yang akan datang.
|
Memutuskan |
Menetapkan | : | - Melantik sejumlah 22 Orang anggota calon penegak bantara menjadi anggota Bantara dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
- Mengesahkan Surat Ketetapan ini sebagai surat ketetapan yang sah.
- Hal-hal yang yang belum tercantum dan surat ketetapan ini akan diatur kemudian.
|
Dietapkan di : SMK Model Patriot IV Ciawigebang
Pada Tanggal : 31 Mei 2010
Ditetapkan oleh :

Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan
SMK Model Patriot IV Ciawigebang
Drs. H.IIP SABIT, MA
NIP 150 258 803
Tidak ada komentar:
Posting Komentar