PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN
UJI SYARAT KECAKAPAN KHUSU ( SKK )
SMK MODEL PATRIOT IV CIAWIGEBANG
PEDAHULUAN
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Pasal 1
Nama
- Kegiatan ini disebut, Uji Syarat Kecakapan Umum untuk mencapai Tanda Kecakapan Khusus.
Pasal 2
Waktu
- Pelaksanaan Uji Syarat Kecakapan Khusus dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan, artinya Peserta uji bebas melaksanakan pengujian kapan saja.
- Pengujian Syarat Kecakapan Khusus dilaksanakan diluar jam pelajaran sekolah.
Pasal 3
Tempat
- Tempat pelaksanaan Pengujian dapat dilaksanakan ditempat yang ditentukan oleh Peserta dan penguji dimaksudkan agar peserta tidak terpengaruh oelh situasi lingkungan.
- Tempat pengujian disesuaikan dengan kebutuhan Praktek Tanda kecakapan Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
Kegiatan Uji Syarat Kecakapan Khusus ini dimaksudkan sebagai bentuk kegiatan yang mengandung Pendidikan yang diterapkan dalam system tanda kecakapan khusus ( TKK ) hal dimaksudkan agar para peserta didik dapat mengembangkan kreativitas serta imajinasinya.
Pasal 5
Tujuan
Kegiatan ini bertujuan :
- Menumbahkan rasa percaya diri para peserta didik untuk dapat menerapakan kemampuan yang dimiliknya.
- Menanamkan rasa kecintaan kepada Gerakan Kepramukaan bagi peserta didik.
- Melatih Peserta didik dalam penerapan kemampuan yang dimilikinya.
BAB III
DASAR PELAKSANAAN
Pasal 6
Dasar Kegiatan
- Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang Sistem Tanda Kecakapan Khusus.
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tentang teknis pelaksanaan Pengujian SKK.
- Pancasila dan Undang – undang dasar.
BAB IV
BIDANG – BIDANG TKK
Pasal 7
Bidang – bidang TKK
Bidang TKK yang diujikan adalah :
- TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan dengan warna dasar putih, meliputi: :
- TKK Gerak Jalan
- TKK Pengamat
- TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak :
- TKK Khatib
- TKK Muadzin
- TKK Penabung
- TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan :
- TKK Juru Kebun
- TKK Juru Masak
4. TKK Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian Dunia, dan Lingkungan Hidupdengan warna dasar biru, meliputi:
a. TKK Pengamanan Lingkungan
a. TKK Pengatur Rumah
BAB V
TATA CARA PENGUJIAN
Pasal 8
Tata Cara Pengujian TKK Bidang :
- TKK Gerak Jalan
- Penguji mengkondisikan Tempat yang akan digunakan lokasi pengujian bagi peserta didik.
- Dalam mengajukan Pertanyaan yang sesuai dengan SKK, penguji juga boleh menambahkan pertanyaan lain yang tidak terpaku pada pertanyaan di SKK. Baik secara teori maupun praktek.
- Dalam Pengujian SKK seorang punguji boleh memerintahkan peserta didik untuk memperagaakan apa yang ada dalam pertanyaan, selama masih dalam batas normal.
- TKK Pengamatan
- dalam TKK Pengamatan Penguji boleh mengujinya dengan cara praktek dilapangan yaitu dengan cara menyiapkan bahan praktek yang mudah didapatkan.
- Peserta didik diberi kesempatan waktu untuk mengamati lingkungan disekitar meraka atau benda – benda yang sengaja disiapkan untuk dihapal dalam waktu 5 menit. Yang selanjutnya Peserta mencatat apa – apa saja yang dilihatnya. Dalam waktu 5 menit tadi.
- TKK Khatib
- Dalam uji TKK Khatib, Penguji menanyakan jawaban yang ada pada SKK
- Praktek TKK Khatib Penguji memberikan tugas kepada para peserta untuk membuat naskah Pidato Pendek tentang Perayaan Hari Besar Islam dan membacakannya dihadapan penguji .
- TKK Muadzin
- Dalam pengujian TKK Muadzin selain Penguji mengajukan Pertanyaan yang ada pada SKK, penguji juga memberikan Praktek kepada peserta didik untuk melakukan Adzan.
- TKK Penabung
- Penguji Menanyakan kepemilikan buku Tabungan Kepada Pesera Didik.
- Penguji memerintahkan peserta uji untuk memberikan penjelasan mengenai Manfaat Menabung dihadapan penguji dan Penilai.
- TKK Juru Kebun
- Selain mengajukan Pertanyaan dalam SKK penguji TKK Juru Kebun boleh meberikan ujian Praktek kepada peserta dengan cara mencari tanaman – tanaman liar yang dapat mengganggu Pertumbuhan tanaman, seperti Rumput, ulat dan lain sebagainya, untuk dibuktikan kepada Penguji.
- TKK Juru Masak
- Selain Pertanyaan yang ada SKK, Penguji Boleh menanyakan pertanyaan lain kepada Peserta terkait tentang cara – cara memasak bahan masakan, kepada peserta didik.
- Peserta diuji untuk menyebutkan 10 macam bumbu masak baik berupa serbuk maupun tanaman seperti, Lengkuas, Kunyit, kunci, Daun salam, Kayu Manis, Lada, Pala dan lain-lain beserta kegunaannya.
- TKK Pengamanan Lingkungan
- Pada Pengujian TKK ini peserta ditugaskan untuk membuat Kentongan dari bambu beserta pemukulnya.
- Memperagakan bagaimana memukul kentongan dengan isyarat penunjuk waktu, isyarat Patroli dan isyarat Bahaya.
- TKK Pengatur Rumah
- Peserta diberi tugas menggambar denah rumahnya oelh penguji pada selembar kertas.
- Peserta ditugaskan menyusun daftar tata letak benda yang ada diruang tamu.
- TKK Berkemah
- Peserta menyebutkan kegiatan acara yang ada dalam perkemahan yang pernah dialaminya selama berkemah.
- Peserta menyebutkan barang – barang yang dibawa oleh peserta dalam Tasnya secara berurutan.
- Peserta menyebutkan tata letak penyimpanan perlengkapan baik didalam tenda maupun diluar tenda.
- Peserta mempraktekan bagaimana men dirikan tenda yang benar.
BAB VI
TATA CARA PENILAIAN
Pasal 9
Tata Cara Penilaian
- Dalam melaksanakan Penilaian Tim Penilai memberikan penilaian secara perorang walaupun kegiatan praktek dilaksanakan perkelompok.
- Dalam memberikan Nilai tim Penilai harus besikap bijaksana, adil dan jujur.
- Pengisian Nilai dilakukan pada lembar penilaian yang telah disiapkan.
- Hasil Penilain akan dijadikan tolak ukur penguji dalam mengukur kemampuan peserta didik.
- Standar Nilai tinggi adalah 50 Poin dengan angka “ A “ 40 = “ B “ 30 = “ C “
BAB VII
TATA CARA PELANTIKAN TKK
Pasal 10
Pelantikan TKK
- Peserta Uji yang telah dinyatakan lulus dalam Uji Syarat Kecakapan Khusus akan dilantik dalam forum upacara Penyematan TKK.
- Setelah Pengukuhan TKK, Peserta Wajib menenakan Tanda Kecakapan Khusus yang sudah ditempuhnya.
- Pemasangan TKK dikenakan di bahu sebelah tangan kanan, yakni dekat tanda Gerakan Pramuka Kwartir Daerah / Kwarda.
BAB VIII
PENUTUP
Segala ketentuan yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan teknis Uji Syarat Kecakapan Khusus ini akan ditentukan oleh penguji tanpa pemberitahuan kepada peserta uji
Jika terdapat penyimpangan dan kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan Uji TKK ini akan dibahas dalam Musyawarah Pengurus membahas mengenai pelaksanaan SKK.
Ditetapkan di : SMK Model Patriot IV Ciawigebang
Pada Tanggal : …………………………………………………..
Ditetapkan oleh :
Pembina Kegiatan Lapangan
UJANG ANAS NASUTIYAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar