Jayalah Pramuka Indonesia

Junjung Tinggi Dasa Darma...Tepati Janji hidup satya dama

slide

Sabtu, 28 Mei 2011

Pramuka Indonesia Patriot

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

I. Pendahuluan

1. Faktor-faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan SK Kwarnas 107 Tahun 1999) adalah :
a. Jiwa-ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan kebutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ideologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
- Lingkungan hidup di bumi Nusantara

2. Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai :
a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.


II. Materi Pokok

1. Gerakan Pramuka merupakan kependekan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 pada tanggal 20 Mei 196, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Naional Indonesia.

3. Tujuan Gerakan Pramuka Nasional mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a. Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur, yang :
- Beriman dan ber-taqwa kepada Tuhan YME, kuat mental, dan tinggi moral.
- Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilan
- Kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).

5. Sifat Gerakan Pramuka :
a. Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Indonesia
b. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing (pasal 7 AD Gerakan Pramuka).

6. Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
- keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agamanya masing-masing.
- kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
- penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
- kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
- pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan.
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, rasa bertanggung jawab dan disiplin.
f. Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan dan hasta karya (pasal 8 AD Gerakan Pramuka).

III. Penutup

1. Pasal-pasal 1,4,5,7 dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal-pasal lain dapat dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No. 107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar